Ditetapkan Tersangka Makar, Begini Reaksi Eggi Sudjana
JAKARTA, iNews.id, – Polda Metro Jaya menetapkan caleg dari PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataannya tentang people power beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini direaksi keras Eggi. Dia mengaku heran dituduh makar. Sebab, pernyataannya tentang people power merupakan kritik atas kecurangan pemilu, bukan menyangkut soal keamanan negara.
"Jadi ini bicara tentang kecurangan pemilu, bukan makar," kata Eggi di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mengingatkan, mengkritisi kecurangan pemilu dengan membawa ide people power merupakan hak setiap warga yang dilindungi oleh negara. Kritikan tersebut dijamin oleh konstitusi yakni Pasal 1 ayat 2 dan pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.
"Kemudian lebih teknisnya lagi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang unjuk rasa (UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). Itu UU loh," katanya.
Eggi menegaskan, dirinya merupakan anggota tim advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Karena merupakan seorang pengacara, maka dia tidak dapat dipidana atau digugat ketika menjalankan tugas.
Kok sekarang saya jadi tersangka? Norak lah,” ujarnya.
Seperti diketahu, dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti. Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan atas keamanan negara.
Eggi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 April 2019. Ketika itu, dia dicecar 116 pertanyaan oleh penyidik.
“Betul (Eggi) dipanggil,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Kamis (9/5/2019).
Editor: Zen Teguh