Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Natal, Polri Gencar Perbaiki Gereja hingga Posko Ibadah di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tegaskan Kampanye Politik di Gereja Dilarang

Selasa, 17 Oktober 2023 - 08:01:00 WIB
Ditjen Bimas Kristen Kemenag Tegaskan Kampanye Politik di Gereja Dilarang
Kemenag menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 yang melarang kampanye politik praktis di rumah ibadah, termasuk gereja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023 lalu. SE itu bertujuan untuk memberikan panduan bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan di dalam tempat ibadah, salah satunya yaitu tidak bermuatan kampanye politik praktis. 

Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama, Jeane Maria Tulung mengatakan SE ini juga berlaku di seluruh tempat ibadah di Indonesia termasuk gereja. Menurutnya, SE tersebut dengan tegas melarang gereja digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis Pemilu 2024. 

"Iya memang (dilarang), Pak Menteri juga kan sudah memberikan imbauan rumah ibadah jangan dijadikan tempat berkampanye berpolitik praktis dan sebagainya," kata Jeane usai Pagelaran Moderasi Beragama di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Untuk mengontrol para penceramah agar tidak menyampaikan muatan politik, gereja memiliki sinode atau dewan gereja. Mereka biasanya bertemu untuk memutuskan suatu masalah doktrin, administrasi atau pelaksanaan suatu hal tertentu.

"Para penceramah atau yang membawa khotbah di dalam gereja itu yang memang diakui oleh gereja dan punya sinode. Di situ kontrolnya ada di sinode yang mengatur para pendeta yang ceramah dan khotbah di gereja ataupun di tempat-tempat lain semuanya dalam kontrol sinode termasuk di gereja lokal itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sinode juga harus terdaftar dan memiliki SK di bawah Ditjen Bimas Kristen Kemenag.

"Iya, di sinode kan mereka terdaftar, sinode kan tahu mana pendeta pendeta yang melayani gereja a,b,c,d," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam SE Menteri Agama No SE 09 tahun 2023 itu penceramah diharuskan memiliki pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat; sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan; sikap santun dan keteladanan serta wawasan kebangsaan.

Lalu ceramah keagamaan yang disampaikan harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif; meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragamaserta menjaga keutuhan bangsa dan negara. Kemudian menjaga Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan; tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

Kemudian tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut