Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal
Advertisement . Scroll to see content

Ditjen Imigrasi Kemenkumham Luncurkan Aplikasi M-Paspor

Kamis, 30 Desember 2021 - 21:35:00 WIB
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Luncurkan Aplikasi M-Paspor
Ditjen Imigrasi Kemenkumham memperkenalkan aplikasi M-Paspor mulai hari ini, Kamis (30/12/2021) yang mempermudah masyarakat dalam pengajuan permohonan paspor. (Infografis; iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memperkenalkan aplikasi M-Paspor mulai hari ini, Kamis (30/12/2021). Melalui aplikasi tersebut warga dipermudah dalam pengajuan permohonan paspor.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan dengan kemudahan tersebut pemohon tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data.

“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan," ujar Arya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Dia juga menerangkan pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan menginstall di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace, bank maupun kantor pos. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah. 

“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang," tutur Angga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut