Ditjen Imigrasi Kemenkumham Luncurkan Aplikasi M-Paspor
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham memperkenalkan aplikasi M-Paspor mulai hari ini, Kamis (30/12/2021). Melalui aplikasi tersebut warga dipermudah dalam pengajuan permohonan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan dengan kemudahan tersebut pemohon tidak perlu menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data.
“Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka. Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan," ujar Arya di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Jelang Akhir Tahun, Permohonan Paspor di Imigrasi Palembang Meningkat
Dia juga menerangkan pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan menginstall di gawai. Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace, bank maupun kantor pos. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
Membuat Paspor Baru Lebih Mudah di Pusat Perbelanjaan
“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang," tutur Angga.