Ditjen Imigrasi Ungkap Penyelundupan Manusia ke AS, Pelaku Palsukan Cap Keimigrasian
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, didapatkan informasi para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp11,5 juta hingga Rp22 juta ke rekening atas nama ODG atau PT MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG.
"Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat," ujarnya.
Penyidik Keimigrasian telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, lima paspor RI milik calon korban; satu paspor milik tersangka; satu buah flashdisk milik tersangka; rekening koran atas nama ODG dan PT MCP.
"Kemarin (24 Juli 2023), Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P21 yang artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Surya.
Editor: Rizal Bomantama