Ditjen PAS Bersiap Tangani Napi Terpapar Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyiapkan sejumlah langkah mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di antara narapidana. Salah satunya menyiapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai rujukan isolasi bagi warga binaan.
Pelaksanaan tugas (Plt) Dirjen PAS, Nugroho mengatakan UPT Pemasyarakatan di berbagai daerah dipersiapkan, antara lain dengan menyiagakan tenaga medis serta ruang isolasi. Nantinya ada tiga kategori napi yang dipantau kesehatannya terkait Covid-19 yaitu orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan suspect Covid-19.
"Pastikan masing-masing UPT Pemasyarakatan dan kantor wilayah terdapat satgas khusus Covid-19. Kita harus dapat menghadapi keadaan terburuk dimana lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) terdapat pasien dengan pengawasan (PDP),” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Jumat (20/3/2020).
Nugroho juga menegaskan pentingnya peyediaan alat pelindung diri (APD) untuk petugas kesehatan yang bekerjai di rutan dan lapas. Menurutnya, UPT Pemasyarakatan telah diarahkan untuk segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan virus korona dengan melakukan revisi anggaran sesuai jenjang yang ada.
“Pastikan lapas atau tutan bersih secara sanitasi maupun secara umum, serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan vitamin untuk meminimalkan penyebaran virus korona. Periksa kesehatan tahanan dan narapidana yang telah kontak dengan orang luar seperti setelah sidang atau bertemu pengacara,” tutur Nugroho.