Ditjen PAS Ganti Kunjungan ke Lapas dengan Video Call
JAKARTA, iNews.id - Pencegahan penyebaran virus korona di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meniadakan jam besuk dan menggantinya dengan video call.
Pelaksanaan tugas Dirjen PAS, Nugroho mengatakan kebijakan itu akan berlaku untuk seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Kebijakan itu telah disosialisasikan kepada warga binaan, keluarga, dan petugas.
Dia mengatakan petugas lapas dan rutan akan mengatur giliran dengan sistem absensi. Keluarga dipersilakan menyampaikan rencana video call tersebut kepada petugas terlebih dahulu.
"Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Nugroho juga meminta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk memeperhatikan pembagian zona pencegahan virus korona di lapas. Akan dua zona yang diterapkan yaitu zona kuning dan merah.
Saat ini, lapas rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAK) masih masuk zona kuning. Namun, setiap petugas diharap tetap mengantispasi penyebaran korona dari zona merah.
“Pada zona kuning yang belum terindikasi korona dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan,” kata Nugroho.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Imam Suyudi menambahkan, saat ini seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai zona merah. Sejumlah lapas maupun rutan di Banten sudah melakukan sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga warga binaan.
“Penutupan itu terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 1 April 2020,” kata Imam.
Editor: Rizal Bomantama