Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan, Pegawai bakal Dialihkan ke Kemenhaj
JAKARTA, iNews.id - Direkrorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi dibubarkan. Hal ini menyusul keputusan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Dengan keluarnya perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan," ucap Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Syafii menambahkan, terkait pegawai yang sebelumnya berada di bawah Ditjen PHU, akan diupayakan bisa dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Namun, mungkin tidak semuanya akan dialihkan.
"Dan seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset," tuturnya.
"Jadi yang selama ini di Kementerian Agama aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji setelah ada Kementerian 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikitpun yang ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyerahkan nama-nama calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat sekitar 200 nama yang disodorkan.
Penyerahan ini dilakukan saat Kementerian Haji dan Umrah beraudiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/10/2025).
"Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk ditracking, supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji," kata pria yang akrab disapa Gus Irfan itu.
Dia mengungkapkan, nama-nama itu mayoritas merupakan pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelum diserahkan ke KPK, lanjut Gus Irfan, pihaknya secara internal telah menyeleksi nama-nama tersebut.
Editor: Aditya Pratama