Ditjenpas Kemenkumham: Nazaruddin Bebas karena Dapat Justice Collaborator dari KPK
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan alasan mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020. Nazaruddin keluar karena menjalani program cuti menjelang bebas pada 14 Agustus 2020.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin bisa bebas karena menjadi justice collaborator (JC) terkait kasusnya. Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang dengan total hukuman 13 tahun penjara.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Penetapan Nazaruddin sebagai JC, Rika menuturkan, berdasarkan 2 surat. Pertama, surat putusan Nomor R-2250/55/06/2014 tertanggal 9 Juni 2014 dan surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Nazaruddin, menurut Rika, adalah terpidana dengan dua putusan yang jika diakumulasikan jumlah pidana penjara mencapai 13 tahun. Selain itu, Nazaruddin juga mendapatkan pidana denda Rp1.300.000.000. Rika memastikan denda tersebut telah dibayar lunas.
Rika menuturkan, Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidananya pada 13 Agustus 2020. Kemudian, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin pada 7 April 2020 mengusulkan untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Pengajuan CMB tersebut, telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS yang lamanya sebesar remisi terakhir yakni 2 bulan. "Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar 2 bulan," kata Rika.
Dia menjelaskan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak CMB. Hal itu merujuk Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Untuk diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor: Djibril Muhammad