Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin
JAKARTA, iNews.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Minggu (14/6/2020). Dia merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang dengan total hukuman selama 13 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Nazaruddin memperoleh program cuti menjelang bebas.
"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," ujar Rika di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia menuturkan, masa cuti menjelang bebas tersebut berakhir pada 13 Agustus 2020.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan, Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
Editor: Kurnia Illahi