Ditjenpas : Proses Pembebasan Siti Fadilah Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020). Dia dipenjara 4 tahun terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan membayar uang denda sesuai putusan hakim.
"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari," ujar Rika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (31/10/2020).
Ditahan terkait Kasus Korupsi Alkes Unair, Pejabat Kemenkes Diisolasi di Rutan KPK
Dia menuturkan, setelah bebas murni, Siti Fadilah diserahkan kepada kuasa hukumnya. Proses penyerahan, kata dia sesuai standar protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19).
"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum Kholidin dan Tia putri dari Siti Fadillah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi