Ditahan terkait Kasus Korupsi Alkes Unair, Pejabat Kemenkes Diisolasi di Rutan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bambang Giatno Rahardjo. Sebelumnya KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit (RS) Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Bambang akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
"Penahanan tersangka BGR (Bambang Giatno Rahardjo) selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020," ujar Karyoto di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Dia menuturkan, awal kasus tersebut pada akhir 2008 Zulkarnain Kasom selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.
"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan," tuturnya.