Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba di Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Ditjenpas Tanya Kepala Lapas Cipinang, Klaim Tidak Ada Pungli Alas Tidur untuk Napi

Minggu, 06 Februari 2022 - 09:10:00 WIB
Ditjenpas Tanya Kepala Lapas Cipinang, Klaim Tidak Ada Pungli Alas Tidur untuk Napi
Ilustrasi penjara (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung mengecek informasi dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan jual beli alas atau tempat tidur narapidana di dalam Lapas Cipinang.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung informasi tersebut ke Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang. Dari klaim Kalapas Cipinang, kata Rika, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana tidak benar alias hoaks.

"Sudah dikonfirmasi ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2/2022).

Rika mengklaim bahwa jajaran Kemenkumham kerap melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.

"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.

Sejauh ini, Ditjenpas Kemenkumham menyatakan belum menemukan kebenaran atau fakta-fakta soal dugaan pungli jual beli alas tidur di lapas Cipinang. Tapi, kata Rika, Kemenkumham akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun jika terbukti adanya dugaan pungli tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut