Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kim Jong Un Ingin Korea Utara Produksi Rudal Lebih Banyak, Bangun Pabrik-Pabrik Amunisi Baru
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara terkait Kepemilikan Senpi Ilegal

Kamis, 04 April 2024 - 14:43:00 WIB
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara terkait Kepemilikan Senpi Ilegal
Sidang Dito Mahendra (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara terkait kepemilikan senjata api ilegal. Vonis dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/4/2024) ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan.

Hakim I Dewa Made menyatakan, Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi, akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin," katanya.

"Hal meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin kepemilikan senjata api, terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," katanya. 

Vonis Dito Mahendra dikurangi masa penangkapan dan penahanan sejak September 2023. Hakim pun memerintahkan agar Dito Mahendra segera dikeluarkan dari tahanan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut