Dito Mahendra Masih Misterius, Bareskrim Gandeng Densus 88
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra, seorang pengusaha, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
"Peserta gelar sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (17/4/2023).
Menurut Djuhandhani, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara pada hari tersebut.
"Hari ini, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan dari Itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik," ujar Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki tindakan Dito Mahendra yang melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut menyatakan bahwa "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, menggunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi, atau bahan peledak."
Editor: Muhammad Fida Ul Haq