Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Batal Bertemu Atip Latipulhayat di Kemendikdasmen: Pak Wamen Ingkar Janji
Advertisement . Scroll to see content

Ditolak di Bawaslu, PKPI Akan Layangkan Gugatan ke PTUN

Selasa, 06 Maret 2018 - 19:47:00 WIB
Ditolak di Bawaslu, PKPI Akan Layangkan Gugatan ke PTUN
Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh menyatakan akan melayangkan gugatan ke PTUN. (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Atas keputusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengaku prihatin dengan keputusan Bawaslu yang menolak semua permohonannya untuk menjadi peserta Pemilu 2019. PKPI masih berharap bisa ikut Pemilu 2019 dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

"Prihatin ya dengan keputusan Bawaslu tadi. Kami sesuai dengan petunjuk pak ketum dan kita semua sepakat untuk terus melakukan upaya hukum berupa gugatan ke PTUN. Besok kita akan ajukan," ujar Imam Anshori di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Imam meyakini Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa apa yang diajukan partainya. Karenanya, Imam menyatakan PKPI tidak berhenti dengan putusan Bawaslu tersebut.

"Karena itu hak kami sebagai parpol yang sudah eksis. Beberapa kali pemilu kita lolos tiba-tiba sekarang tidak lolos dan itu yang akan kita perjuangkan di PTUN," kata Imam.

Menurutnya, banyak hal yang tidak diteliti secara rinci oleh Bawaslu sehingga putusannya merugikan PKPI. Dia menyebutkan, seperti saksi-saksi yang tidak dipertimbangkan termasuk saksi-saksi ahli. Imam mengklaim banyak cacat yang diputuskan oleh Bawaslu.

"Karena yang dianggap menyimpang di KPU tidak dipertimbangkan. Artinya secara keseluruhan kita akan perjuangkan itu," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Ketiga partai itu juga menyatakan akan menggugat KPU ke PTUN.

Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan, PKPI tidak memenuhi syarat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua. Menurut dia, berdasarkan persidangan Bawaslu, dari 58 kabupaten dan kota yang dilakukan verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Minimal memilik kepengurusan di setiap provinsi, tidak terpenuhi di empat provinsi,” katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut