Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heru Budi Sebut KTP Jakarta Akan Berubah jika RUU DKJ Disahkan
Advertisement . Scroll to see content

Ditolak PKS, RUU DKJ Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:24:00 WIB
Ditolak PKS, RUU DKJ Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu pengesahan RUU DKJ (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (28/3/2024).

Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 Fraksi, dan 1 fraksi yang menolak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Setelah mendengar laporan tersebut, pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPR Puan Maharani turut mengungkapkan pandangannya. Dia pun tak mempersoalkan karena itu menjadi keputusan Fraksi PKS.

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan.

Meski fraksi PKS menolak, Puan menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat agar RUU DKJ ini disahkan menjadi undang-undang. Untuk itu, ia tetap melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?," tanya Puan yang langsung disambut kata Setuju dari anggota DPR yang hadir.

Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres). 

Tak hanya itu, Baleg DPR dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 Ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut