Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Menjabat 5 Tahun, Maksimal 2 Periode

Senin, 18 Maret 2024 - 14:30:00 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Menjabat 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
DPR dan pemerintah menyepakati gubernur dan wagub DKJ menjabat selama lima tahun dengan maksimal dua periode jabatan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah menyepakati gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjabat selama lima tahun. Keduanya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan atau maksimal dua periode.

Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro selaku perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).

Semula, Suhajar menjelaskan DIM RUU DKJ. Dia mengatakan masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.

"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

Merespons itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat pun menyatakan setuju dan Supratman mengetok palu tanda kesepakatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut