DPR-Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub DKJ Menjabat 5 Tahun, Maksimal 2 Periode
JAKARTA, iNews.id - DPR dan pemerintah menyepakati gubernur dan wakil gubernur (wagub) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjabat selama lima tahun. Keduanya bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan atau maksimal dua periode.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro selaku perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Semula, Suhajar menjelaskan DIM RUU DKJ. Dia mengatakan masa jabatan gubernur dan wagub selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak masa pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Suhajar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Merespons itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menanyakan kepada peserta rapat untuk menyetujui atau tidak terkait hal tersebut. Para peserta rapat pun menyatakan setuju dan Supratman mengetok palu tanda kesepakatan.