Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPAI Ungkap Kondisi Terkini Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Dituduh Makar, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati, Berekspresi Dibatasi

Senin, 13 Mei 2019 - 13:52:00 WIB
Dituduh Makar, Kivlan Zen: Demokrasi Sudah Mati, Berekspresi Dibatasi
Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa denga tuduhan makar, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Namun, pada 11 Mei 2019 Bareskrim melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut