Dituduh Melarikan Diri, Kivlan: Saya Dikawal Polisi dalam Pesawat Sampai Batam
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen mengaku heran dituduh akan melarikan diri ke Brunei melalui Batam. Padahal posisinya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) hanya ingin ke Batam bertemu cucu.
Bahkan, dia terus diikuti polisi ketika dalam pesawat hingga tiba di Batam. Dia mengaku tidak ada niat untuk melarikan diri ke luar negeri.
"Saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di Bandara di Batam. Sampai di situ ada anak, istri, cucu saya. Saya datang ke sana bukan untuk melarikan diri," ujar Kivlan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Sebagai mantan anggota TNI tidak sepatutnya diperlakukan seperti itu. Selama ini dia selalu mengabdikan diri untuk negara.
"Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina, saya pernah membebaskan sandera 2016, saya membebaskan sandera Tahun 1973. saya sudah berbuat untuk bagsa Indonesia, saya sudah melakukan sesuatu saya ikut menegakkan kemerdekaan di Papua, saya juga bertempur di situ," ucapnya.
Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.
Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.
Namun, pada 11 Mei 2019 Bareskrim melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri tersebut.
Editor: Kurnia Illahi