Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri

Jumat, 10 Mei 2019 - 21:59:00 WIB
Tuduhan Makar, Kivlan Zen Dicegah ke Luar Negeri
Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan  Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Surat pencegahan ditandatangani atas nama Kombes Pol Agus Nugroho.  "Betul penyerahan surat panggilan dicegah ke luar negeri," ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/5/2019).

Dia mengatakan, surat pencegahan disampaikan kepada Kivlan ketika berada di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). "Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut