Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 20 Tahun Penjara, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Menyesal karena Lalai

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:58:00 WIB
Dituntut 20 Tahun Penjara, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Menyesal karena Lalai
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyesal lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun. Sebab, saat ini dia terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

Hal itu dia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Ronald Tannur. Pleidoi dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof membacakan pleidoi.

Zarof berharap, kasus ini bisa membuat dirinya menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. 

"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut