Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Kantor Bupati Tulang Bawang, Warga Tuntut Pengembalian Hak Tanah Umbul
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi Si Pembawa Bendera: Saya Minta Dibebaskan

Rabu, 29 Januari 2020 - 20:26:00 WIB
Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi Si Pembawa Bendera: Saya Minta Dibebaskan
Pemuda pembawa bendera yang viral saat saat unjuk rasa "Reformasi Dikorupsi" di Jakarta pada September lalu, Luthfi Alfiandi, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idLuthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera yang viral saat saat unjuk rasaReformasi Dikorupsi” di Jakarta pada September lalu dituntut dengan hukuman empat bulan penjara. Setelah tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di hadapan hakim Luthfi meminta agar dibebaskan karena merasa tidak bersalah.

“Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu (saya) sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh),” ucap Luhtfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Kuasa hukum Luthfi, Andris Basril, diberikan kesempatan oleh hakim untuk menguatkan ungkapan dari kliennya dengan membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim. Dia menolak tuntutan JPU yang meminta hakim memutuskan pidana empat bulan penjara.

Andris menilai terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Menurut dia, tidak ada pasal yang pas yang disangkakan oleh jaksa kepada terdakwa.

“Padahal dalam tuntutan jaksa, Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar,” ucapnya.

Adapun sebelumnya Luhtfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas yang sah atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Menurut JPU Andri Syahputera, Luthfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat, namun tidak mengindahkan imbauan itu.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut