Dituntut 4 Bulan Penjara, Luthfi Si Pembawa Bendera: Saya Minta Dibebaskan
JAKARTA, iNews.id – Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera yang viral saat saat unjuk rasa “Reformasi Dikorupsi” di Jakarta pada September lalu dituntut dengan hukuman empat bulan penjara. Setelah tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di hadapan hakim Luthfi meminta agar dibebaskan karena merasa tidak bersalah.
“Saya minta segera dibebaskan. Saat ditangkap itu (saya) sedang dalam perjalanan pulang (bukan untuk merusuh),” ucap Luhtfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Kuasa hukum Luthfi, Andris Basril, diberikan kesempatan oleh hakim untuk menguatkan ungkapan dari kliennya dengan membacakan nota pembelaan atau eksepsi di hadapan hakim. Dia menolak tuntutan JPU yang meminta hakim memutuskan pidana empat bulan penjara.
Andris menilai terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Menurut dia, tidak ada pasal yang pas yang disangkakan oleh jaksa kepada terdakwa.
“Padahal dalam tuntutan jaksa, Luthfi dinilai melanggar Pasal 218 KUHP tentang aksi unjuk rasa, yakni orang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi meski sudah diperintahkan tiga kali untuk bubar,” ucapnya.
Adapun sebelumnya Luhtfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas yang sah atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP. Menurut JPU Andri Syahputera, Luthfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali untuk membubarkan diri oleh aparat, namun tidak mengindahkan imbauan itu.
Editor: Ahmad Islamy Jamil