Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nikita Mirzani Korting Nominal Gugatan PMH Reza Gladys, Alasannya Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Ngaku Heran: Apakah Ini Pola Kerja Kejagung?

Jumat, 04 Juli 2025 - 17:33:00 WIB
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Ngaku Heran: Apakah Ini Pola Kerja Kejagung?
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara pada Jumat (4/7/2025). Ia pun mengaku heran dengan kerja Kejagung. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi impor gula pada Jumat (5/7/2025). Ia pun mengaku heran dengan tuntutan tersebut.

Menurut Tom Lembong, dirinya mencari penyesuaian fakta seperti yang disampaikan dalam dakwaan hingga tuntutan. Namun, dirinya tak menemukan satu pun fakta tersebut.

"Saya cari-cari di mana ada penyesuaiaan dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan yang sudah diungkap dalam 4 bulan persidangan dan 20 kali sidang tapi satu pun tidak tidak saya temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persaingan," kata Tom Lembong usai sidang.

"Jadi saya agak heran apakah ini pola kerja Kejaksaan Agung," tutur dia melanjutkan.

Lebih lanjut, eks Kepala BKPM ini mengaku pada dasarnya siap menghadapi tuntutan yang diberikan. Bahkan, selama ini ia mengaku telah kooperatif selama penyidikan. 

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk menilai sendiri hasil tuntutan sidang yang terjadi pada hari ini.

"Saya sudah cukup bersabar dalam tahanan sudah 8 bulan kira-kira dan itu pun juga tidak mencerminkan bahwa saya sudah sangat kooperatif sekuat tenaga sangat menciptakan suasana kondusif dari sisi kami. Jadi ya saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," ucap Tom Lembong.

Sementara itu,jaksa menuntut Tom 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut