Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 2 Tahun Penjara, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Pertimbangkan Banding

Senin, 27 Februari 2023 - 11:22:00 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Pertimbangkan Banding
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, menyalami JPU usai sidang pembacaan vonis kasus perintangan penyidikan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Foto: Achmad Al Fiqri/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Adi Purnama, pidana dua tahun pidana penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan. Merespons itu, Agus Nurpatria mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut.

Sikap itu dinyatakan Agus kala Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menanyakan sikapnya atas putusan tersebut. Hakim Suhel berkata, Agus memiliki pilihan dalam merespons putusannya.

"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," kata Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Tak panjang lebar, Agus Nurpatria pun langsung merespons pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel. Dia menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir dulu," ujar Agus.

Sebelumnya, Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Agus dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Afrizal.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam perkara itu, JPU meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Agus diyakini JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut