Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Agus Nurpatria dari Dakwaan Kasus Obstruction of Justice

Kamis, 09 Februari 2023 - 15:40:00 WIB
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Agus Nurpatria dari Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
Agus Nurpatria meminta dibebaskan dari segala dakwaan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Agus Nurpatria telah membacakan dupliknya di persidangan Kamis (9/2/2023). Hakim diminta membebaskan Agus dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Agus meminta, agar majelis hakim memutus perkara kliennya itu dengan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tak bekerja sebagaimana mestinya.

Pengacara membawakan dalil Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Agus di persidangan, Kamis (9/2/2023).

Ketiga, hakim diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak Agus Nurpatria dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Keempat membebaskan dan melepaskan Agur Nurpatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut