Pengacara Minta Hakim Bebaskan Agus Nurpatria dari Dakwaan Kasus Obstruction of Justice
JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Agus Nurpatria telah membacakan dupliknya di persidangan Kamis (9/2/2023). Hakim diminta membebaskan Agus dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Agus meminta, agar majelis hakim memutus perkara kliennya itu dengan menyatakan terdakwa Agus Nurpatria tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan turut serta dan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tak bekerja sebagaimana mestinya.
Pengacara membawakan dalil Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria dari segala tuntutan hukum atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Agus di persidangan, Kamis (9/2/2023).
Ketiga, hakim diminta mengembalikan dan memulihkan nama baik dan hak-hak Agus Nurpatria dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Keempat membebaskan dan melepaskan Agur Nurpatria dari tahanan segera dan seketika setelah putusan tersebut diucapkan.