Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Ratna Sarumpaet

Jumat, 12 Juli 2019 - 05:00:00 WIB
Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Ratna Sarumpaet
Terdakwa perkara penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

Ratna dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 yang karena kebohongannya menimbulkan keonaran.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam tahun penjara. JPU mendakwa ibu dari artis Atiqah Hasiholan ini dengan pelanggaran Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sementara itu Ratna seusai mendengarkan vonis langsung menuju ke bangku paling depan pengunjung sidang untuk menemui keluarga. Ratna kemudian memeluk Atiqah yang setia menemani.

Kerabat yang berada dekat Atiqah turut memeluk Ratna. Atiqah dan kerabatnya kemudian mengucap kata-kata dukungan moral untuk Sarumpaet.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut