Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko.
Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Editor: Reza Fajri