Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru

Rabu, 01 April 2026 - 13:39:00 WIB
Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Videografer Amsal Sitepu Menangis Haru
Videografer Amsal Christy Sitepu menangis haru usai divonis bebas dalam kasus dugaan mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara di PN Medan, Rabu (1/4/2026). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Mendengar putusan tersebut, Amsal langsung menangis haru dan bersujud di ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur. Dia menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.

"Terima kasih teman-teman semuanya, air mata ini adalah air mata kemenangan tapi bukan kemenangan untuk khusus Amsal saja tapi kemenangan untuk semua perjuangan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Air mata ini adalah air mata kebebasan," ujar Amsal.

Dia bersyukur karena setelah 131 hari menjalani proses hukum, akhirnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga. Dia juga mengungkapkan kerinduannya terhadap suasana rumah dan masakan sang istri.

"Ini terjadi karena anugerah Tuhan yang menggerekkan hati orang-orang untuk menolong saya memperjuangkan keadilan," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Meski perkara ini telah bergulir sejak 2025, hingga kini belum ada kepala desa selaku pihak penyedia anggaran yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut