Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Jadi Alarm bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa

Rabu, 01 April 2026 - 11:48:00 WIB
Tok! Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa
Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. (Foto: iNews Medan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Amsal sebelumnya didakwa melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder," kata Yusafrihardi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, Senin (1/4/2026).

Atas dasar tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Selain membebaskan terdakwa, hakim juga memerintahkan hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut