Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jurnalis iNews dan 4 Wartawan Hilang Kontak saat Liput Anak Krakatau, DPR: Maksimalkan Pencarian
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ratna Sarumpaet Masih Pikir-Pikir

Kamis, 11 Juli 2019 - 20:32:00 WIB
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ratna Sarumpaet Masih Pikir-Pikir
Ratna Sarumpaet melambaikan tangan saat menghadiri sidang putusan perkara hoaks yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet, hukuman dua tahun penjara. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Jadi, kalau dua tahun, kami masih pikir-pikir. Kami akan menentukan sikap dalam jangka waktu ini tujuh hari,” kata Desmihardi usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Dalam isi vonis tersebut, hakim menyebut jika vonis dua tahun penjara terhadap Ratna itu juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya sejak Oktober 2018. Dengan kata lain, masa hukuman yang mesti dijalani Ratna seharusnya tinggal 15 bulan setelah dipotong masa tahanan 9 bulan.

“Massa tahanannya kalau dari Oktober sampai bulan Juli sekitar 9 bulan,” kata Desmihardi.

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. Ratna dinyatakan terbukti bersalah, sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, karena kebohongan yang dia buat menimbulkan keonaran.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Joni saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara. Ratna awalnya dijerat dengan dua pasal. Yang pertama adalah Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Sementara yang kedua adalah Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut