Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

Rabu, 09 September 2026 - 14:25:00 WIB
Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika terselubung skala besar di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika terselubung skala besar di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Sebuah rumah di Kompleks Perumahan Panggauban Silih Asih, Kecamatan Batujajar, digerebek petugas setelah terbukti dijadikan lokasi home industry atau tempat memproduksi tembakau sintetis.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas bergerak cepat menyergap lokasi dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berada di dalam rumah. Selain menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan jumlah yang sangat fantastis, yakni mencapai berat kotor (bruto) 150,8 kilogram. Jika dikonversikan ke nilai rupiah, total barang haram yang diamankan tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi. Para pelaku sengaja memilih kawasan pemukiman perumahan untuk mengelabui warga sekitar dan petugas, sehingga aktivitas peracikan dan pengemasan tembakau sintetis dapat berjalan tanpa memicu kecurigaan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Petugas menelusuri dari mana bahan baku kimia tersebut diperoleh, sekaligus memetakan jaringan distribusi peredaran gelap narkotika ini yang diduga kuat menjangkau pasar antarkota hingga lintas provinsi. Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi dan terancam dijerat pasal berlapis tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut