Divonis Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Bakal Ajukan Banding?
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Kolonel Priyanto. Hukuman itu dijatuhkan atas kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
“Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,” ucap Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Merespons hal tersebut, Kolonel Priyanto mengaku masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim sendiri memberikan ia hak keputusan pikir-pikir selama 7 hari.
"Kami nyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Kolonel Priyanto usai berdiskusi bersama tim penasihat hukum dalam sidang vonis, di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Lebih lanjut, Brigjen Faridah menjelaskan bila Kolonel Priyanto tak memberikan jawaban dari waktu yang sudah ditentukan, maka dianggap yang bersangkutan menerima vonis.
"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," tutur Brigjen Faridah.
Sebelumnya, Brigjen Faridah menjelaskan terlebih dulu bahwa Kolonel Priyanto memiliki tiga hal terkait vonis yang dijatuhkan. Pertama, menerima putusan, kedua menolak, dan terakhir menyatakan pikir-pikir.
"Majelis hakim mempertimbangkan semuanya, majelis hakim telah bermusyawarah dan itulah putusan majelis hakim. Terdakwa didampingi penasihat hukum, terdakwa mempunyai hak atas putusan ini. Pertama, bisa menyatakan menerima putusan, kedua terdakwa bisa menyatakan menolak putusan dan menyatakan banding, dan ketiga terdakwa bisa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari," ujar dia.
Sementara itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga akan memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari guna memutuskan langkah hukum selanjutnya selepas vonis terhadap Kolonel Priyanto.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.
Editor: Puti Aini Yasmin