Djoko Tjandra Didakwa Suap Jaksa Pinangki 500.000 Dolar AS Urus Fatwa MA
JAKARTA, iNews.id - Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari total yang dijanjikan 1 juta dolar. Suap untuk mantan kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan hal itu saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa.
Suap 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa MA melalui Kejagung. Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," ucapnya.