Djoko Tjandra Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Jumat (4/12/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan tuntutan.
Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapannya tuntutannya bebas. (Djoko Tjandra) Alhamdulillah sehat," ujar Soesilo di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Selasa (13/11/2020).
Editor: Kurnia Illahi