Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Mobil Esemka Hasil Beli Online di PN Solo
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:28:00 WIB
Jokowi Menang Perkara, PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
PN Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) terkait produksi mobil Esemka. (Foto: Ary Wahyu).
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A terhadap Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) terkait produksi mobil Esemka. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang daring pada Rabu (27/8/2025).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aufaa, warga Solo yang mengaku sebagai calon pembeli mobil Esemka. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta karena merasa gagal mendapatkan unit mobil Esemka seperti yang dijanjikan dalam berbagai kampanye dan publikasi.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh I Gede Hariadi, dengan anggota Subagyo dan Joko Waluyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. 

"Putusan perkara 96 tentang Esemka. Putusannya intinya adalah, dalam eksepsi, menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Humas PN Solo Aris Gunawan, Rabu (27/8/2025).

Pertimbangan hukum utama dalam penolakan ini, tidak adanya hubungan hukum atau perikatan antara penggugat dan para tergugat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut