Djoko Tjandra Hadapi Sidang Vonis Perkara Surat Jalan Palsu di PN Jaktim
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Selasa (22/12/2020). Agenda sidang, yaitu pembacaan vonis.
Djoko Tjandra berharap hakim memutuskan sesuai fakta persidangan. Semua bukti pendukung, kata dia telah dibeberkan dalam proses persidangan sebelumnya.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya kan kalian ikuti dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko di PN Jaktim, Selasa (22/12/2020).
Dia menuturkan, belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat dan surat jalan. Menurutnya, saat itu masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi