Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra Kembali Tak Hadir, Sidang PK Diundur 20 Juli

Senin, 06 Juli 2020 - 12:39:00 WIB
Djoko Tjandra Kembali Tak Hadir, Sidang PK Diundur 20 Juli
Sidang PK buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra karena pemohon tidak hadir. Sidang Djoko Tjandra diundur 20 Juli.

Djoko Tjandra untuk kedua kali tidak hadir setelah pada 29 Juni 2020 dan hari ini. "Kita kembali undur dua Minggu lagi dengan waktu yang sama pukul 10.00 WIB dan lokasi yang sama. Ini kesempatan terakhir," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Djoko Tjandra, menurut dia, diketahui berada di Kuala Lumpur Malaysia karena sedang menjalani pengobatan atas penyakit yang tengah diderita. "Ini kesempatan terakhir menunggu, kalau dua minggu lagi pemohon tidak hadir lagi mau sampai kapan? kita sudah berikan 3 kali kesempatan," ujar Nazar.

Dia mengatakan, jika pada 20 Juli Djoko Tjandra tidak hadir dalam persidangan majelis hakim tidak akan kembali memberikan kesempatan. Mengingat, pada tanggal tersebut merupakan kesempatan terakhir setelah tiga kali tidak hadir.

"Kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," ucap Nazar.

Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Di MA, Djoko dihukum 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uang Djoko Tjandra Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.

Namun, Djoko kabur pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dia terbang ke Papua Nugini melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Djoko dikabarkan telah menjadi warga negara Papua Nugini. Dia pun dinyatakan buron.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut