Djoko Tjandra Tak Hadir, Sidang PK Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang kembali ditunda dengan agenda meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum atas surat yang diajukan oleh pemohon.
"Sidang kita tunda sampai 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Agendanya mendengarkan pendapat Jaksa," kata Majelis Hakim Pengadilan Nazar Effriandi di persidangan, Senin (20/7/2020).
Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan menurun. Hal itu disampaikan Djoko Tjandra melalui surat yang dibacakan kuasa hukum. Dalam surat bahkan Djoko Tjandra juga meminta untuk dilakukan sidang secara daring (telekonfrens).
"Toleransi sudah cukup. Dan surat ini tidak mamastikan bahwa pemohon dapat hadir. Bahkan meminta telekonfren, itu tidak bisa," katanya.
Seharusnya hari ini adalah kesempatan terakhir untuk hadir dalam persidangan. Pemohon diketahui tengah berada di Kuala Lumpur Malaysia.