DJP: 11,19 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan signifikan dalam migrasi sistem perpajakan terbaru Coretax di awal 2026. Berdasarkan data per Jumat (2/1/2026), 11.19 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax.
“Update capaian aktivasi akun coretax data 2 Januari 2026 jam 10:04 WIB. Aktivasi akun wajib pajak: 11.192.297,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Rosmauli dalam keterangannya.
Dia menyebut angka tersebut menunjukkan antusiasme yang tetap tinggi dari masyarakat di awal tahun untuk beralih ke sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Dominasi aktivasi akun masih dipimpin oleh wajib pajak orang pribadi, disusul oleh sektor badan dan instansi pemerintah.
Rincian data aktivasi per 2 Januari 2026 yakni wajib pajak orang pribadi 10.287.565 akun, wajib pajak badan 816.117 akun, instansi pemerintah 88.394 akun, dan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) 221 akun.
Dia mengatakan DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. Langkah ini krusial sebagai persiapan teknis sebelum memasuki periode pelaporan SPT Tahunan agar tidak terjadi penumpukan atau kendala akses pada sistem di masa puncak pelaporan.
Bagi wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP telah menyediakan panduan lengkap dan tutorial yang dapat diakses melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id maupun kanal media sosial resmi DJP. Proses aktivasi ini dirancang agar dapat dilakukan dengan mudah secara daring tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Pihak otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak selama proses transisi sistem ini, serta menegaskan seluruh layanan aktivasi Coretax diberikan secara gratis.
Editor: Rizky Agustian