DJP Sita 25 Aset Penunggak Pajak di Sumut, Nilainya Capai Rp2,3 Miliar!
MEDAN, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyita sebanyak 25 aset milik para penunggak pajak dengan total nilai mencapai Rp 2,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka Pekan Sita Serentak yang digelar di 9 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama sejak 14 hingga 18 Juli 2025.
Penyitaan pertama dimulai Senin (14/7/2025), ditandai dengan penyitaan satu unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan. Aksi ini turut disaksikan Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, beserta jajaran pejabat sebagai simbol dimulainya pelaksanaan sita serentak tahun ini.
“Langkah ini bukan sekadar penagihan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum yang adil serta dorongan bagi wajib pajak untuk patuh dan menyadari pentingnya kontribusi pajak,” ujar Arridel, Rabu (16/7/2025).
Seluruh aset yang disita telah diverifikasi secara sah dan merupakan milik wajib pajak yang telah melalui proses penagihan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Arridel menegaskan, kegiatan Pekan Sita Serentak adalah bagian dari strategi nasional DJP untuk menjamin penerimaan negara dan menciptakan efek jera (deterrent effect) terhadap wajib pajak yang lalai.
Meski bersifat tegas, penyitaan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, diiringi proses identifikasi aset atau asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari wajib pajak, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke proses lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Penyitaan bukan tujuan akhir. Jika tidak ada tanggapan, kami akan lelang aset sesuai prosedur untuk mengubahnya menjadi penerimaan negara,” kata Arridel.
DJP berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat meningkat. DJP juga menekankan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan melalui pajak adalah fondasi pembangunan nasional.
“Penegakan hukum ini menandai bahwa penagihan aktif oleh DJP bukan lagi seremonial. Ini adalah bentuk nyata penegakan fiskal yang tegas dan profesional,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw