DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal pungutan pajak rumah kontrakan atau kosan di 2027. Pihaknya menegaskan bahwa pajak tersebut bukan pengenaan baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah saat ini fokus memperkuat basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang sudah berlaku.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Kabar mengenai pajak rumah kontrakan mencuat setelah pembahasan penguatan pengawasan sektor properti dalam Forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027. Namun, DJP memastikan belum menyiapkan program kerja khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.
Penyusunan program kerja DJP mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kondisi perekonomian, analisis risiko, hingga kesiapan sistem.
"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.
DJP juga mempertimbangkan kondisi pemilik properti yang memiliki skala usaha berbeda-beda. Tidak semua pemilik kontrakan memiliki kemampuan ekonomi yang sama, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang mengandalkan pendapatan dari sewa kamar.
Karena itu, pengawasan perpajakan dilakukan berdasarkan profil risiko Wajib Pajak, bukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.
Sebelumnya, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor atau kelompok Wajib Pajak yang dinilai belum maksimal memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam konsultasi publik tersebut.
Dia mencontohkan masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurut Rofyanto, sebagian properti tersebut berpotensi digunakan untuk aktivitas sewa dan menghasilkan pendapatan tambahan.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjut Rofyanto.
Editor: Puti Aini Yasmin