Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala SPPG dan Akuntan Dapur MBG bakal Dilatih Kemenkeu Buat Laporan Keuangan
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:33:00 WIB
Siap-Siap! Kemenkeu Bidik Pajak Baru, Rumah Kontrakan bakal Kena Mulai 2027
Pemilik kontrakan bakal kena pajak mulai 2027. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik pajak baru pada 2027. Salah satunya dengan menargetkan kosan atau kontrakan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan sektor dan kelompok yang selama ini belum maksimal dalam pembayaran pajak.

"Nah, Bapak, Ibu sekalian ee kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan ya ee sektor-sektor ya kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto dalam acara Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di YouTube, dikutip Senin (10/8/2026).

Dia mencontohkan kepemilikan rumah lebih dari satu. Menurut Rofyanto, rumah tambahan berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga menjadi salah satu objek yang perlu diperhatikan dalam optimalisasi penerimaan pajak.

"Contohnya ya kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu lah ya kan nggak mungkin juga rumahnya itu kan ditinggali semua gitu kan pasti ada yang disewakan ada yang dikontrakkan membayar pajak termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi yang lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga peningkatan kepatuhan termasuk manfaat manfaatkan teknologi," tegas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut