DKI Raih Prestasi dalam Keterbukaan Informasi, Anies: Harus Dipertahankan
JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta dinobatkan sebagai pemerintah daerah (pemda) berkualifikasi informatif oleh Komisi Informasi Publik (KIP). Prestasi itu sudah diraih tiga kali berturut-turut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi KIP. Dia mengatakan, prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan masyarakat untuk menghasilkan produk-produk keterbukaan informasi publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Alhamdulillah, tahun ini kita berhasil mencetak hattrick dengan kembali memenangkan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020, lagi-lagi dari Klasifikasi Badan Publik Informatif," ujar Anies dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
Anies mengatakan, hattrick pemda berkualifikasi informatif ini merupakan tanggung jawab yang harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan kembali melahirkan inovasi-inovasi dan terobosan-terobosan dalam bidang keterbukaan informasi publik.
Menurut dia, inovasi tersebut nantinya akan sejalan dengan meningkatnya pelayanan publik dan hadirnya good governance.
"Ini (penghargaan KIP) sebuah prestasi yang harus disyukuri namun lebih penting lagi dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan terus menghasilkan karya, inovasi dan terobosan yang sesuai dengan tantangan kekinian," ujarnya.
Dia pun menjelaskan, salah satu bentuk keterbukaan informasi terkait pandemi Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah menghadirkan kanal daring yang mampu memfasilitasi kebutuhan informasi publik, melalui situs corona.jakarta.go.id dan super apps Jakarta Kini (JAKI).
Pada kanal tersebut, lanjut dia, fitur yang tersedia bukan hanya memberikan informasi terkait perkembangan Covid-19 melainkan juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi membantu mereka yang terdampak pandemi.
"Produk-produk keterbukaan publik ini terus dikembangkan, salah satunya adalah kecepatan kita untuk beradaptasi dan membuat terobosan platform yang memfasilitasi kebutuhan akan informasi yang transparan terkait pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, platform tersebut juga memberikan ruang bagi mereka yang ingin membantu sesama yang terdampak," ucapnya.
Jauh sebelum pandemi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Pelayanan informasi ini dapat dilakukan secara langsung melalui meja layanan informasi publik, serta dengan mengandalkan inovasi teknologi informasi berbasis website dan aplikasi PPID yang tersedia bagi pengguna iOS maupun Android. PPID Provinsi DKI Jakarta juga memiliki tim yang melaksanakan tugasnya setiap hari untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi yang optimal.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan data terbuka melalui portal Jakarta Open Data pada alamat data.jakarta.go.id.
Portal Jakarta Open Data merupakan inovasi dan penyediaan informasi publik dengan terus melakukan pembaruan data yang berkala dan terbaru. Kolaborasi pun dilakukan dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta.
Setiap OPD melalui Kepala Perangkat Daerahnya berkomitmen untuk memberikan atau menyajikan data-data yang valid dan mudah untuk digunakan kembali oleh masyarakat.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq