Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ijazah Jokowi Pakai Gelar Ir atau Drs saat Daftar Pilwalkot Solo? Ini Kata KPU
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Idham Holik, Kenapa?

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:58:00 WIB
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU Idham Holik, Kenapa?
Sidang DKPP. (Foto: DKPP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi itu imbas usulan Idham untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka maupun terdakwa.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.

DKPP menilai, Idham Holik terbukti memberi usulan terhadap penerbitan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Pengumuman Calon atau Pasangan Calon Berstatus sebagai Tersangka dan Terdakwa. 

Menurut DKPP, surat tersebut bertentangan dengan aturan atau produk hukum yang secara hierarki berada di atasnya, yaitu Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, usulan Idham disetujui begitu saja oleh para koleganya tanpa adanya pembahasan atau kajian mendalam terhadapnya.

“DKPP berpendapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat kepada teradu V, karena teradu V selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI sudah memberikan usulan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.

Surat KPU Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024 berisi pemberitahuan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengumumkan status calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa. 

Padahal jika merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774 Nomor 2024, ketentuan pengumuman status hukum pada calon kepala daerah bersifat limitatif atau terbatas hanya untuk calon kepala daerah yang berstatus terpidana.

“Sehingga tindakan para teradu dengan menerbitkan surat KPU a quo adalah tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas dan limitatif pada pasal 16 ayat 2 dn ayat 4 pkpu 17/2024 dan bab 2 huruf a angka 3 huruf b Keputusan KPU 1774/2024,” kata Ratna Dewi.

Selain Idham Holik, terdapat enam teradu lain dari KPU pada perkara 26-PKE-DKPP/I/2025, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita. 

Keenam teradu tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP karena menyetujui usulan Idham Holik yang jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. DKPP berpandangan, enam nama tersebut seharusnya dapat menolak usulan Idham Holik dan tidak memikirkan dampak hukum yang terjadi terhadap calon kepala daerah.

"Bahwa penjatuhan sanksi kepada teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu VI, teradu VII oleh DKPP karena seharusnya teradu I, teradu II, teradu III, teradu IV, teradu VI, teradu VII, dapat menolak usulan teradu V karena usulan tersebut sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Ratna Dewi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut