DKPP Laporkan Putusan PTUN Evi Novida Ginting kepada Mendagri
Muhammad menegaskan, pembicaraan kasus Evi Novida hanya sebatas menyampaikan perkembangan informasi terkini. Mendagri, kata dia, hanya dalam posisi mendengarkan.
Karena itu dia meminta pertemuan ini tidak dimaknai ada pertanyaan atau arahan yang dapat dikonotasikan mengganggu independensi DKPP. Dalam perkara ini, DKPP tetap yang berwenang memutuskan.
Seperti diketahui, DKPP memberhentikan secara tetap Evi Novida dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum. Pemberhentian tertuang dalam sidang putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020).
Dalam putusan tersebut, Evi sebagai Teradu VII dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6.
Atas putusan tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi. Keppres ini pun digugat Evi ke PTUN Jakarta. Putusan PTUN mengabulkan gugatan tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020," tulis PTUN dalam SIPP yang dilihat iNews.id di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Editor: Zen Teguh