Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri-Menhut Bentuk Satgas Gabungan Usut Kayu Gelondongan, Pastikan Kerja Cepat!
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Lois Owien Ditangkap terkait UU Wabah Penyakit Menular

Senin, 12 Juli 2021 - 15:24:00 WIB
Dokter Lois Owien Ditangkap terkait UU Wabah Penyakit Menular
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut dr Lois Owien ditangkap terkait UU Wabah Penyakit Menular. (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap dr Lois Owien diduga terkait pernyataan kontroversial tidak percaya covid-19. Polri menyebut penangkapan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Namun dia belum menjelaskan secara rinci peristiwa perdana yang terjadi sebagai dasar penangkapan.

"Salah satunya (UU Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan," ujar Ramadhan di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan gelar perkara terhadap kasus ini segera digelar.

"Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya," katanya.

Seperti diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait dengan ketidakpercayaan terhadap covid-19. Dia juga melontarkan pernyataan korban yang meninggal dunia bukan karena covid-19 melainkan akibat interaksi obat-obatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut