Dokter Tifa bakal Laporkan Hakim Perkaranya ke KY hingga DPR, Merasa Dibatasi Tanya Saksi
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa merasa dibatasi waktu ketika menggali keterangan saksi pada sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (1/10/2026). Atas dasar itu, Tifa bakal melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial hingga DPR.
"Kami akan melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang terkait, ya. Komisi Yudisial, Komnas HAM, karena ini berkaitan dengan hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan dengan pasal berat," kata Tifa, dikutip Jumat (2/10/2026).
"Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang terkait, ya," tambahnya.
Diketahui, dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Dokter Tifa menilai terdapat ketidakadilan bila waktu yang diberikan untuk bertanya kepada saksi disamakan dengan JPU. Sebab, JPU menurutnya telah menggali keterangan saksi sebelum dihadirkan ke persidangan.