Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Geram Polemik Ijazah Merembet ke Makam Orang Tuanya: Ini yang Paling Menyakitkan
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Tifa Ungkap 3 Kejanggalan usai Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah 

Jumat, 06 November 2026 - 06:53:00 WIB
Dokter Tifa Ungkap 3 Kejanggalan usai Jokowi Bersaksi di Sidang Ijazah 
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa membeberkan tiga hal yang menurutnya janggal dari riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Hal ini disampaikan setelah Jokowi memberikan kesaksian dalam persidangan perkara ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).

"Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi," kata dokter Tifa usai sidang.

Poin pertama yang disorot dokter Tifa berkaitan dengan transkrip nilai kelulusan Jokowi. Dia mengeklaim dokumen yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan merupakan Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai sarjana.

"Bahwa yang pertama, Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana, yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," tuturnya.

Dia juga membandingkan dokumen tersebut dengan dua bukti milik lulusan Sarjana Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan tahun kelulusan yang disebut Jokowi.

"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," ucap Tifa.

Poin kedua menyangkut riwayat perkuliahan Jokowi. Dokter Tifa mengklaim tidak menemukan dokumen KHS maupun bukti registrasi mahasiswa untuk beberapa semester yang disebutnya, yakni semester 7, 8, 9, dan 10.

"Tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," ujarnya.

Sementara itu, poin ketiga berkaitan dengan urutan waktu pelaksanaan KKN dan penyusunan skripsi. Dokter Tifa menilai terdapat ketidaksesuaian antara waktu KKN yang disebut Jokowi dan tahapan pengajuan proposal skripsi.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman sebagai alumni UGM, mahasiswa harus mengajukan proposal skripsi sebelum mengikuti KKN.

"Apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal, karena itu sangat mustahil secara waktu. Apalagi yang bersangkutan mengaku lulus di bulan November 1985 dan mengaku KKN di bulan Februari, Maret, April 1985 baru kemudian mengajukan proposal skripsi. Itu sangat tidak mungkin," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut