Dokumen Tak Lengkap, KKP Hentikan Proyek Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung, Rabu (27/9/2023).
KKP memastikan bahwa penghentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjabarkan, bahwa lahan reklamasi seluas 1,57 hektare dari rencana reklamasi seluas 14,83 hektare milik PT SIM dihentikan sementara, lantaran tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsusu PWP3K) telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Perwakilan PT SIM telah kami undang untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari hasil pemanggilan, PT SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Adin.
Dia juga menuturkan, bahwa tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023 dan dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan Reklamasi sesuai Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 UU 6 Tahun 2023 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.