Doni Monardo: PSBB Tetap Mengacu Peraturan Menkes
Lampiran peraturan ini menyatakan, "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang".
Di sisi lain Permenhub Nomor PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Luhut pada 9 April 2020 disebutkan kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.
Pasal 11 huruf d menyebutkan, "Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)”.
Dalam konferensi pers tersebut, Doni juga menyinggung adanya 1,65 juta warga negara yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sebagai dampak Covid-19.
Karena itu, distribusi bantuan sosial melalui program 'social safety net' segera dan akan terus dilakukan agar masyarakat terdampak terutama di Jabodetabek bisa segera mendapatkan dukungan terutama bantuan sembako dari Kementerian Sosial.
Editor: Zen Teguh